VISA KEDATANGAN DI INDONESIA

Merupakan izin untuk memasuki wilayah Indonesia bagi warga Negara asing dalam rangka wisata,pertukaran pelajar,tenaga kerja,dan tugas pemerintahan.

Visa on Arrival diberikan  oleh Pemerintah Indonesia melalui Pejabat keimigrasian kepada warga Negara asing yang telah memenuhi persyaratan,pada saat memasuki wilayah Indonesia.

Persyaratan pengajuan Visa on Arrival

  1. Dokumen perjalanan atau paspor  kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 bulan.
  2. Tidak terdaftar dalam daftar pencarian orang/pencekalan
  3. Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Visa on Arrival diberikan untuk jangka waktu 30 hari dengan ketentuan:

  1. Visa dapat diperpanjang paling lama 30 hari
  2. Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Visa on Arrival diberikan berupa cap/stiker  visa pada dokumen perjalanan atau paspor yang masih berlaku.

Berikut Bandara Internasional Indonesia yang melayani Visa on Arrival:

  1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Jakarta.
  2. Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma,Jakarta.
  3. Bandara Internasional Husein Sastranegara,Bandung.
  4. Bandara internasional Adi Sucipto,Yogyakarta.
  5. Bandara internasional Sultan Iskandar Muda ,Banda Aceh
  6. Bandara Internasional Kuala Namu,Medan.
  7. Bandara Internasional Syarif Kasim II,Pekanbaru.
  8. Bandara Internasional Hang Nadim,Batam.
  9. Bandara Internasional Minangkabau,Padang.
  10. Bandara Internasional Mahmud Badaruddin II,Palembang.
  11. Bandara Internasional El Tari,Kupang
  12. Bandara Internasional Lombok,Mataram
  13. Bandara Internasional Ngurah Rai,Bali.
  14. Bandara Internasional Sultan Hasanuddin,Makasar.
  15. Bandara Internasional Sam Ratulangi,Manado.
  16. Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman,Balikpapan.
  17. Bandara Internasional Supadio,Pontianak.
  18. Bandara Internasional Juanda,Surabaya.
  19. Bandara Internasional Adi Sumarmo,Surakarta.
  20. Bandara Internasional Ahmad Yani,Semarang.

Berikut Persyaratan perpanjangan Visa on Arrival:

  1. Dokumen perjalanan atau paspor yang masa berlakunya minimal 6 bulan.
  2. Lembaran Visa on Arrival yang ditempel/dicap pada paspor.
  3. Nota atau tanda bukti pembayaran Visa on Arrival.
  4. Fotokopi KTP warga Negara Indonesia sebagai Penjamin.
  5. Mengisi formulir pendaftaran  dari pihak Imigrasi sebanyak 2 lembar.
  6. Tiket pulang dari Indonesia.
  7. mengurus perpanjangan Visa on Arrival sekitar 1 minggu sebelum masa visa berakhir.

Proses perpanjangan ini memakan waktu sekitar 1 minggu.

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top
WhatsApp chat